Ket: Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, Dasmiah.
Publiknews.co Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan bahwa pendaftaran program bantuan pendidikan Gratispol bagi mahasiswa yang telah memasuki semester tiga ke atas akan resmi dibuka pada Desember 2025.
Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan secara daring melalui situs resmi program.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, Dasmiah, mengimbau mahasiswa untuk menyiapkan seluruh dokumen pendukung sejak awal agar proses pengajuan berjalan lancar.
“Silakan melakukan pendaftaran melalui laman resmi Gratispol. Tahun mendatang cakupan penerima manfaat akan ditingkatkan, sehingga mahasiswa perlu mempersiapkan berkas lebih awal,” ujar Dasmiah, Senin (1/12/2025).
Pemprov Kaltim menargetkan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan dapat diterbitkan pada pekan ketiga Desember 2025.
Dengan demikian, pencairan dana bantuan ditargetkan berlangsung lebih cepat pada Januari 2026 dibandingkan periode sebelumnya.
“Kami berharap mahasiswa bersikap proaktif. Pemerintah hanya dapat memproses permohonan yang disampaikan. Tanpa pendaftaran, kami tentu tidak memiliki dasar untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.
Ia menuturkan bahwa sebagian besar kendala pendaftaran bersumber dari kesalahan administrasi yang dilakukan mahasiswa sendiri, terutama terkait penggunaan materai.
“Persyaratan mewajibkan lima materai berbeda. Bila mahasiswa menggunakan materai yang sama berulang kali, sistem akan mendeteksinya dan permohonan berpotensi tidak lolos verifikasi,” ungkapnya.
Selain itu, ketidaktelitian dalam pengisian data identitas masih sering ditemukan.
Kesalahan penulisan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketidaksesuaian dokumen menjadi temuan paling umum setiap periode pendaftaran.
“Dua kesalahan yang paling sering muncul adalah penggunaan materai yang tidak valid dan ketidakakuratan penulisan NIK. Hal-hal sederhana seperti ini justru sering menjadi penghambat,” tambahnya.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa seluruh perguruan tinggi diminta bekerja sama dalam pelaksanaan program.
Pemerintah melarang kampus menarik Uang Kuliah Tunggal (UKT) di muka bagi mahasiswa yang berpotensi menjadi penerima Gratispol.
“Kami berharap seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, dapat berkolaborasi dengan baik. Tujuan kita sama, yaitu membantu masyarakat yang membutuhkan,” tutup Dasmiah.
(Adv/DpdKaltim/Ca)






Users Today : 90
Total Users : 485641
Views Today : 151
Total views : 1572812
Who's Online : 4