PUBLIKNEWS. CO -SAMARINDA– Banyaknya pemandangan anak jalanan (anjal) tentunya sering terjadi di setiap kota-kota besar. Termasuk Samarinda, sekalipun Samarinda sudah memiliki aturan yang mengatur tegas, larangan pemberian kepada anjal. Seperti yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7/2017 tentang pembinaan terhadap pengemis, anak jalanan dan gelandangan.
hal tersebut ditanggapi oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Ahmad Sofyan mengungkapkan terkait bayaknya Anjal dijalanan Samarinda yang bisa berdampak terhadap pengedara jalan.
“Peraturan daerah yang berkaitan dengan anak jalanan yg sering meminta minta di lampu merah yang mengganggu pengguna jalan serta mengancam jeselamatan dia (Anjal) juga. takutnya nanti mengancam keslamatan dia hingga memicu kecelakaan lalu lintas,” jelasnya Sofyan pada saat diwawancarai di ruangannya. Kamis, (27/10/2022).
Politisi Asal Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut juga menghimbau kepada aparat yang memiliki wewenang agar bisa mengakomodir Anjal di Samarinda.
“jadi saya menghimbau, agar ini terus dipantau jga diperhatikan dengan instansi terkait terutama Satpol PP untuk terus memantau daerah yg sering ada anak jalanan, minta minta di pinggir jalan hingga ngamen,” ucapnya.
Ia pun mengatakan, bahwa DPRD Samarinda yang dalam waktu dekat ini akan mengesahkan Perda Kota Layak Anak.
“kita sebentar lagi akan menegesahkan lerda kota layak anak, adtinya salah satunya itu pelayanan dri pada pusat,” katanya.
Dia mengimbuhkan. “Bagaimana kalau kota ini layak anak, sedangkan prakteknya di jalanan masih banyak anjal seperti ini. tidak mungkin kita dapat predikat tersebut,” imbuhnya.
Terakhir Ia berharap ada solusi yang dicarikan pemerintah, agar anak jalanan bisa dibina karena tidak dipungkiri mereka juga mencari nafkah ditambah kita juga tidak bisa menghalangi orang, karena memang masyarakat Samarinda sedang dalam kondisi yg susah dalam sektor ekonomi.
Adv, Rid