• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Rapat Dewan Kaltim Secara Hybrid, Rusman Katakan Agar Diatur Dengan Baik dan Sesuai Peraturan yang Ada.

Redaksi by Redaksi
November 18, 2022
in Advetorial, DPRD KALTIM, Kaltim
0 0
0
Kondisi Memprihatikan Perpustakaan Kaltim Disorot Rusman Ya’qub
Bagikan

PUBLIKNEWS. CO – SAMARINDA– – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub pun menyoroti soal peraturan terkait kehadiran anggota pada rapat yang diselenggarakan secara hybrid, yakni during dan luring, belum diatur dalam tata tertib DPRD Kaltim.

Menurutnya, peserta rapat secara online perlu dimasukkan dalam perhitungan kuorum (Jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat organisasi), agar dapat mengukur sah atau tidaknya sebuah rapat.

“Tidak jarang ada kegiatan anggota dewan yang dilaksanakan di luar ruangan, bersamaan dengan pelaksanaan rapat Paripurna,” papar Rusman.

Lanjutnya, Ia dalam persoalan tata tertib kehadiran secara online ini menjadi penting, agar pelaksanaan rapat Paripurna maupun kegiatan penting kedewanan lainnya, dapat dihadir seluruh anggota dewan dalam situasi dan kondisi apapun, dengan tidak adanya skors perpanjangan waktu.

“Sebaiknya kehadiran anggota dewan melalui hybrid zoom pada rapat-rapat boleh dianggap sah, walaupun tidak hadir secara langsung pada saat rapat,” lanjutnya.

Diakuinya bahwa rapat secara hybrid ini, muncul setelah pandemi berkepanjangan, yang mengharuskan seluruh anggota dewan untuk work from home (WFH).

“Namun dengan memanfaatkan teknologi ini terasa lebih efisien karena rapat-rapat bisa dilaksanakan secara online,” ungkapnya.

Oleh karena hal tersebut, ia meminta agar rapat online diatur sedemikian rupa dalam aturan tata tertib DPRD.

“Harus ada pengakuan pengesahan bahwa apabila rapat Paripurna dinyatakan boleh dengan fasilitas hybrid, meskipun dia tidak hadir secara utuh,” pungkasnya. (Adv)

Post Views: 277
Previous Post

Komisi III DPRD Kaltim Dorong Dinas ESDM Ciptakan Hotline Aduan Masyarakat Soal Tambang Ilegal

Next Post

Sutomo Jabir Minta Dinas Kehutanan Awasi Hutan Lindung Dari Aktivitas Tambangan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Sutomo Jabir Minta Dinas Kehutanan Awasi Hutan Lindung Dari Aktivitas Tambangan

Sutomo Jabir Minta Dinas Kehutanan Awasi Hutan Lindung Dari Aktivitas Tambangan

Sosial Media

Statistik Pengunjung

526809
Users Today : 131
Total Users : 494700
Views Today : 182
Total views : 1590470
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.217.151
Server Time : 2026-09-08
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In