PUBLIKNEWS. CO – SAMARINDA– – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub pun menyoroti soal peraturan terkait kehadiran anggota pada rapat yang diselenggarakan secara hybrid, yakni during dan luring, belum diatur dalam tata tertib DPRD Kaltim.
Menurutnya, peserta rapat secara online perlu dimasukkan dalam perhitungan kuorum (Jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat organisasi), agar dapat mengukur sah atau tidaknya sebuah rapat.
“Tidak jarang ada kegiatan anggota dewan yang dilaksanakan di luar ruangan, bersamaan dengan pelaksanaan rapat Paripurna,” papar Rusman.
Lanjutnya, Ia dalam persoalan tata tertib kehadiran secara online ini menjadi penting, agar pelaksanaan rapat Paripurna maupun kegiatan penting kedewanan lainnya, dapat dihadir seluruh anggota dewan dalam situasi dan kondisi apapun, dengan tidak adanya skors perpanjangan waktu.
“Sebaiknya kehadiran anggota dewan melalui hybrid zoom pada rapat-rapat boleh dianggap sah, walaupun tidak hadir secara langsung pada saat rapat,” lanjutnya.
Diakuinya bahwa rapat secara hybrid ini, muncul setelah pandemi berkepanjangan, yang mengharuskan seluruh anggota dewan untuk work from home (WFH).
“Namun dengan memanfaatkan teknologi ini terasa lebih efisien karena rapat-rapat bisa dilaksanakan secara online,” ungkapnya.
Oleh karena hal tersebut, ia meminta agar rapat online diatur sedemikian rupa dalam aturan tata tertib DPRD.
“Harus ada pengakuan pengesahan bahwa apabila rapat Paripurna dinyatakan boleh dengan fasilitas hybrid, meskipun dia tidak hadir secara utuh,” pungkasnya. (Adv)