PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Pemerintah pusat telah membuat regulasi batasan usia calon jamaah haji (Calhaj) hanya sampai maksimal 65 tahun. Padahal, banyak dari Calhaj di Indonesia yang sampai dengan waktu pemberangkatan melebihi dari usia yang telah disyaratkan. Akibatnya, banyak dari Calhaj yang tidak bisa berangkat ibadah haji karena adanya regulasi tersebut.
“Sebenarnya ini harus ditelaah kembali. Kadang usia 65 tahun tapi dilihat dari sisi fisik, orang itu masih mampu. Tidak semua yang berusia 65 tahun itu tua dari sisi kemampuannya. Kalau menurut saya ini harus dicek kembali,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Damayanti.
Dikatakannya, dengan keluarnya regulasi ini, banyak masyarakat yang khususnya Calhaj yang sudah mendaftar lama, tetapi tidak bisa berangkat ibadah haji menjadi kecewa. Apalagi, setiap tahunnya antrian Calhaj terus bertambah dan jumlahnya tidak sedikit.
“Saya lihat banyak masyarakat yang kecewa. Mereka mengumpulkan uang bertahun-tahun, kemudian berharap tahun ini haji, tapi tidak bisa berangkat karena terbentur faktor umur. Jadi, jangan dilihat faktor umurnya, tapi lihat faktor kesehatannya dan kemampuan, karena belum tentu umur 65 tidak mampu. Karena ada juga yang umurnya 40 an tapi secara kesehatan tidak mampu,” katanya.
Penulis : Han