• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Samarinda

Regulasi Pembatasan Usia Calhaj Diminta Untuk Direvisi

Redaksi by Redaksi
Juni 20, 2022
in Samarinda
0 0
0
Regulasi Pembatasan Usia Calhaj Diminta Untuk Direvisi
Bagikan

 

PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Pemerintah pusat telah membuat regulasi batasan usia calon jamaah haji (Calhaj) hanya sampai maksimal 65 tahun. Padahal, banyak dari Calhaj di Indonesia yang sampai dengan waktu pemberangkatan melebihi dari usia yang telah disyaratkan. Akibatnya, banyak dari Calhaj yang tidak bisa berangkat ibadah haji karena adanya regulasi tersebut.

“Sebenarnya ini harus ditelaah kembali. Kadang usia 65 tahun tapi dilihat dari sisi fisik, orang itu masih mampu. Tidak semua yang berusia 65 tahun itu tua dari sisi kemampuannya. Kalau menurut saya ini harus dicek kembali,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Damayanti.

Dikatakannya, dengan keluarnya regulasi ini, banyak masyarakat yang khususnya Calhaj yang sudah mendaftar lama, tetapi tidak bisa berangkat ibadah haji menjadi kecewa. Apalagi, setiap tahunnya antrian Calhaj terus bertambah dan jumlahnya tidak sedikit.

“Saya lihat banyak masyarakat yang kecewa. Mereka mengumpulkan uang bertahun-tahun, kemudian berharap tahun ini haji, tapi tidak bisa berangkat karena terbentur faktor umur. Jadi, jangan dilihat faktor umurnya, tapi lihat faktor kesehatannya dan kemampuan, karena belum tentu umur 65 tidak mampu. Karena ada juga yang umurnya 40 an tapi secara kesehatan tidak mampu,” katanya.

Penulis : Han

Post Views: 436
Previous Post

Gelar Rapat Pansus Revisi Perda 10/2013, Sani : Sekolah Harus Bebas Bencana

Next Post

Tegaskan Hukum Pada Pelaku Pengedar Narkoba

Redaksi

Redaksi

Next Post
Tegaskan Hukum Pada Pelaku Pengedar Narkoba

Tegaskan Hukum Pada Pelaku Pengedar Narkoba

Sosial Media

Statistik Pengunjung

523271
Users Today : 69
Total Users : 491162
Views Today : 110
Total views : 1583351
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.217.109
Server Time : 2026-09-02
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In