PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Tim Pansus revisi Perda Perlindungan Anak DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, banyak dari isi Perda yang tidak lagi menunjang kondisional saat ini, sehingga diperlukan adanya revisi.
“Revisi ini untuk melakukan perubahan substansial. Dimana nantinya kita masukkan tambahan, supaya Perda ini lebih pro aktif dan tidak mandul. Tidak hanya sebagai Perda pajangan, tapi harus ada aplikasinya,” katanya.
Untuk itu, kata dia, diperlukan adanya masukan-masukan dari berbagai pihak terkait untuk benar-benar dapat menciptakan Samarinda sebagai Kota Layak Anak (KLA).
“Poinnya, kita bisa melindungi segenap anak yang ada di Kota Samarinda, termasuk juga anak yang berhadapan dengan hukum. Karena sekarang ini kita banyak menemukan anak sebagai pelaku pelanggaran hukum,” katanya.
Menurutnya, Tim Pansus telah dua kali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan OPD terkait dan lembaga terkait untuk benar-benar menggodok revisi Perda Perlindungan Anak benar-benar dapat disahkan dan segera diterapkan kepada masyarakat.
“Kita targetkan masa Pansus ini selesai tiga bulan. Kemarin juga sudah dua kali bertemu dan membahas ini bersama OPD dan lembaga terkait, beberapa poin revisi juga menjadi catatan. Hasilnya tinggal menunggu masukkan terakhir dari OPD dan lembaga untuk kematangan draf Perda yang sudah kita bahas bersama. Paling tidak Senin (hari ini) sudah ada konfirmasi, apakah ada tambahan revisi atau tidak. Jika tidak ada, maka draf revisi Perda siap kami bawa ke tahap berikutnya sebelum disahkan,” pungkasnya.
Penulis : Han