Publiknews. Co, Samarinda – Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan Perda No. 2 tahun 2019 tentang izin membuka lahan negara, memberikan arahan yang jelas terkait penguasaan tanah negara oleh individu atau badan hukum.
“Perkembangan kegiatan membuka dan memanfaatkan tanah negara di Kota Samarinda yang pesat memerlukan pengaturan perizinan yang mampu menumbuhkan iklim investasi, memperhatikan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup,” kata Samri, Kamis (22/6/2023).
Samri menjelaskan, dalam Pasal 12 Bab VIII Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara, dijelaskan bahwa tanah yang dikuasai oleh individu atau badan hukum dengan izin tersebut tidak dapat dialihkan atau dilepaskan kepada pihak lain.
Ada pun hirarki dari pembentukan Perda tersebut yaitu, berdasarkan pada beberapa dasar hukum, termasuk UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Menurutnya, kegiatan atau usaha membuka dan memanfaatkan tanah negara harus berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, selaras dengan rencana tata ruang yang berlaku, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta kemampuan fisik tanah itu sendiri.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Izin Membuka Tanah Negara,” pungkasnya. (Adv)