Publiknews. Co, Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain mengatakan bahwa mulai tahun 2023 pemerintah pusat akan menghapus istilah guru honorer dan diganti dengan istilah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),
Ia menilai bahwa formasi mengenai pengangkatan PPPK di daerah belum sesuai dengan kebutuhan para tenaga pendidik khususnya honorer.
“Padahal ada ribuan PPPK di Samarinda ini, mereka yang banyak membantu kerja-kerja PNS,” ujar pria yang akrab disapa Sani tersebut.
Sehingga, ia berharap agar kebijakan perubahan tersebut oleh Kementrian PAN-RB bisa mempertimbangkan kondisi di daerah terlebih kota Samarinda. Ia pun juga meminta memberikan formasi pengangkatan PPPK lebih banyak lagi, terutama untuk para guru yang sudah lama mengabdi namun belum juga diangkat PNS, agar bisa dipertimbangkan menjadi PPPK.
“Karena kondisi setiap daerah itu berbeda, termasuk OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membutuhkan dari mana saja,” terangnya
Lebih lanjut, Sani menjelaskan, berdasarkan ketentuan pusat memang masih mempertimbangkan ketersediaan anggaran. Pasalnya dari gaji pokok PPPK dibebankan melalui APBN, Sedangkan untuk tunjangannya ditanggung oleh masing- masing daerah.
Kendatipun, mengenai persoalan tersebut sebenarnya akan menjadi pertimbangan tersendiri dari pemerintah daerah kota Samarinda.
“Itu akan menjadi pembahasan kami bersama Pemkot Samarinda, karena Kota Samarinda besar sehingga kebutuhan PPPK nya juga besar, harusnya pengangkatannya pun disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” pungkasnya. (Adv)