PUBLIKNEWS. CO -SAMARINDA- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II, membahas terkait aturan tentang bongkar muat batubara di muara Berau yang berdampak terhadap aktivitas nelayan.
Seno Aji selaku wakil ketua DPRD Provinsi Kaltim menghadiri dan sekaligus menanggapi terkait adanya keluhan dari pihak nelayan yang merasa kesulitan dalam menangkap ikan di daerah Muara Berau karena adanya pihak swasta yang bongkar muat batu bara di area tersebut.
“Kita lihat nelayan mengeluhkan tentang daerah yang sudah untuk menangkap ikan, karena adanya dugaan pencemaran pantai yang dilakukan oleh perusahaan bongkar muat,”tuturnya Seno.
Maka dari itu Seno Aji lewat komisi II melakukan RDP kesemua pihak terutama pihak ketiga dan pemerintah, untuk menjelaskan keadaan yang ada dilapangan.
“Diketahui yang terjadi di lapangan adanya 10 perusahaan bongkar muat yang beroprasi disana,” jelasnya.
Maka dari itu untuk kedepannya Seno menegaskan akan memanggil seluruh pihak ke tiga untuk bisa menuntaskan terkait aduan permasalahan tersebut.
“Karna pihak ketiga yang kita panggil ternyata belum beroperasi dan belum bisa kita minta pertanggung jawaban,” ungkapnya.
Sehingga untuk menyelesaikan persoalan itu memerlukan tindak lanjut RDP ke pihak -pihak yang melakukan pencemaran tersebut.
Ia pun juga menyatakan bahwa dari pihak Unmul telah menyampaikan hasil sampling di area pantai yang di duga telah tercemar masih dalam ambang normal.
“Artinya menurut mereka tidak ada pencemaran di daerah pantai, hal tersebut lah yang sedang kita jajaki suapaya kita juga mendapat dari pihak lain yang tidak hanya satu pihak saja,” pungkasnya Seno.
Penulis: Rid