Foto: Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Samri Syahputra
PUBLIK NEWS.CO.Samarinda – Komisi III DPRD Samarinda gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) lapangan berkaitan dengan tambang. Sidak ini dilakukan untuk menyoroti kebijakan lingkungan pasca tambang yang dilakukan oleh perusahaan. Dilakukan di beberapa titik pertambangan yang ada di Samarinda.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Samri Syahputra mengatakan, baru-baru ini pihaknya melakukan tinjauan kebijakan pasca tambang di PT Lana Hanrita. Pihaknya pun menemukan bahwa kebijakan pasca tambang yang diambil sudah sesuai standar karena tetap memperhatikan masyarakat sekitar.
“Pantauan kami di lapangan, syarat-syarat yang harus dipenuhi menurut kami terpenuhi. Pengelolaan air, sampai air diolah sampai layak untuk MCK kemudian dialirkan ke rumah-rumah warga,” kata dia.
Dikatakan, pengelolaan air yang dilakukan pihak perusahaan mampu dinikmati sekitar 600 rumah atau 600 kepala keluarga (KK). Hal inipun disebut patut dijadikan contoh bagi pelaku tambang lainnya. Terlebih, tambang yang memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang wajib memenuhi kebijakan lingkungan pasca tambang.
“Perusahaan yang sudah PKB2B rata-rata memang dalam melakukan pekerjaan, yang ada standar-standar mereka laksanakan. Artinya penambang yang ramah lingkungan dan bermanfaat bagi warga sekitar. Jangan hanya mengeruk keuntungan kemudian mengabaikan kepentingan masyarakat. Terutama keselamatan masyarakat,” paparnya.
“kami melakukan sidak di lapangan untuk melihat mana sih tambang yang sudah melakukan aturan dan tidak,” sambungnya.
Menurut politisi dari Fraksi Partai PKS ini, selain dikarenakan banyaknya eksplorasi alam, tambang ilegal memiliki peranan paling besar dalam kerusakan lingkungan. Karena dalam melakukan penambangan tidak sesuai perizinan yang telah ditetapkan pemerintah. Seperti kebijakan pasca tambang.
Pihaknya pun disebut memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi apabila kebijakan pasca tambang dilakukan tidak sesuai aturan.
“Kalau tambang legal pasti akan melakukan aturan-aturan itu, karena izinnya bisa dicabut, kita juga bisa memberikan rekomendasi izinnya dibekukan. Kalau penambang liar ini ranahnya pidana, kami minta aparat hukum menindak.
Penulis: POT