Publiknews. Co -Samarinda– Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengungkapkan ada persoalan bersama yang masih belum rampung setelah Kaltim memiliki Perda No. 1 tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sigit Wibowo melihat adanya persoalan penyandang disabilitas secara mental yang sebatang kara, belum terjawab secara maksimal.
“Masih menjadi catatan kita bersama ini, masih pada persoalan pada yang disabilitas secara mental yang sudah tidak ada keluarganya,” ujarnya di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, baru-baru ini.
Menurut Sigit, Pergub tersebut akan sangat membantu memaksimalkan perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kaltim.
“Agar perlindungannya Maksimal. Ini untuk petunjuk teknis agar OPD terkait dapat melakukan sesuai tupoksi. Haknya sama, kita butuh tambahan afirmasi dari pemerintah,” ungkapnya.
Maka dari itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim ini mendorong Gubernur Kaltim, dapat membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang berkaitan serta sinergis dengan Perda Kaltim No. 1 tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Kita minta pak Gubernur juga dapat sinergis membuat peraturan Gubernur (Pergub),” Tegasnya.
ADV, Rid