Publiknews. Co, Samarinda – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat ini diketahui masih sama seperti pada tahun 2022 yaitu 11%. Kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Lantas, melihat kebijakan tersebut Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fuad Fakhruddin menilai penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025 merupakan langkah yang tepat.
Mengingat kenaikan tarif PPN juga akan berdampak pada masyarakat itu sendiri melalui program-program pembangunan dan program pemberdayaan lainnya.
“Saya kira itu tepat saja. Yang penting, kenaikan dari pajak PPN itu diiringi dengan perkembangan dan mungkin lebih banyaknya lagi yang kita dapatkan dan masyarakat bisa menikmati dari hasil kenaikan itu dalam hal pembangunan,” ungkap Fuad, Kamis (21/3/2024).
Kemudian, Ia juga mengungkapkan pembangunan yang terjadi di setiap daerah salah satunya hasil dari sektor perpajakan. Sehingga meskipun tarif PPN mengalami kenaikan namun ia mengimbau agar hal itu jangan dijadikan sebagai beban.
Tak hanya itu, ia beranggapan hasil dari naiknya tarif PPN bisa membantu Kaltim dalam pemerataan pembangunan. Sebagai contoh pembangunan kereta cepat dan pembangunan lainnya yang belum ada di Kaltim.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada wacana pembangunan kereta cepat di daerah kalimantan. Dan hal tersebut akan menguntungkan masyarakat di kalimantan,
Politisi asal Gerindra tersebut berharap, kenaikan tarif PPN ini tidak dijadikan beban oleh masyarakat, mengingat nilai tambah yang akan didapatkan oleh masyarakat itu sendiri.
“Ini yang menjadi keuntungan kita. Jadi jangan salahkan bahwa keputusan itu adalah hal yang akan membebani kita,” pungkasnya.
(Adv)