Samarinda, Publik News — Dalam rangka mengantisipasi dan menghindari sejumlah kegiatan yang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022, Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia, atau secara nasional.
Subandi, Wakil Ketua DPRD Samarinda, menanggapi pula kebijakan pemerintah tersebut. Dia mengatakan, kebijakan Pemerintah tersebut adalah guna mengantisipasi ledakan baru Covid-19.
Dalam hal ini, Subandi mendukung kebijakan tersebut agar tidak menciptakan klaster terbaru covid-19, terlebih di momentum libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022.
“Kebijakan ini saya rasa tepat. Tentunya saya mendukung itu, karena kita harus pahami pandemi ini masih ada, apalagi momentum peralihan tahun dan natal 2021 sangat berpotensi membuat kerumunan orang dan menciptakan ledakan baru covid-19, ” jelas Subandi saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Senin(22/11/2021).
Menurut Subandi, meski penurunan angka covid-19 seluruh wilayah Indonesia cukup signifikan, namun momentum natal dan tahun baru 2022 rentan aktifitas keramaian akibat kerumunan manusia dalam merayakan tahun baru.
Guna mengantisipasi ledakan baru Covid-19 menjelang Natal 2021 dan tahun baru 2022, Politisi Fraksi Keadilan Sejahtera sekaligus Kordinator Komisi II DPRD Samarinda ini, mengimbau kepada masyarakat agar menahan diri untuk beraktifitas demi kebaikan bersama.
“Saya menghimbau kepada masyatakat agar menaati dan menahan diri dulu untuk membuat kegiatan yang mengundang kerumunan orang, guna kebaikan kita bersama, ” pungkas Subandi. *