Reporter : Tim Redaksi
SAMARINDA – Publik news.co. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Komisi 1 menggelar rapat lanjutan terkait persoalan cafe trans kompleks pergudangan yang sempat dua kali di Inspeksi Mendadak (sidak).
Joha fajalĀ menerangkan ,dalam rapat tersebut komisi I memanggil Komisi III, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas perizinan.
Sekedar informasi, terdapat tiga permasalahan, yakni pendirian pagar yang memakan nyaris sebagian ruas jalan, cafe yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan perizinan hotel yang tidak sesuai antara berkas dan fisik serta status hotel.
” Jadi sudah pernah kita sampaikan sejak kunjungan pertama itu sudah kami peringatkan, mulai dari pagar, izin dan segala macamnya, tapi ternyata belum di indahkan,” Kata Joha, Jum’at (2/7/2021).
Joha menjelaskan hingga kunjungan kedua dari komisi I, pihak yang bersangkutan belum bisa menunjukkan berkas secara lengkap dan belum memenuhi segala masukkan dan peringatan yang diberikan.
Yang tertulis di dalam dokumen tersebut, hotel tidak memiliki enam lantai dan tak berstatus hotel bintang, namun faktanya hotel memiliki enam lantai dan berbintang.
” Kami tidak melarang pendatang untuk bermitra di Samarinda, tapi harus sesuai dengan ketentuan yang ada termasuk perizinan. Setidaknya itu bisa dipenuhi, mengingat sudah bertahun-tahun lamanya cafe tersebut berdiri,” beber Joha.
Selanjutnya kemungkinan komisi I akan kembali mengunjungi tempat tersebut untuk menindak lanjuti persoalan yang ada dan mengikuti sertakan beberapa OPD yang telah mengikuti rapat.
” Kemungkinan jum’at depan setelah kami selesaikan kunjungan pansus. Dan kami akan membawa juga beberapa anggota komisi III, karena ada terkait pembangunan juga ini,” tuturnya.