PUBLIK NEWS.CO.SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda H Kamaruddin angkat suara terkait penertiban sejumlah pedagang yang berjualan di pinggir jalan di seputaran Pasar Sungai Dama, Kamis (2/6/2022).
Dikatakannya, sebenarnya para pedagang telah sejak jauh hari mendapat imbauan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, dalam hal ini adalah Satpol-PP. Namun rupanya imbauan tersebut tidak mendapatkan respon positif oleh pedagang.
“Sebenarnya dalam hal ini pedagang kaki lima sudah lama diinstruksikan oleh Satpol-PP, mulai Wali Kota sebelumnya sampai pak Andi Harun,” ujarnya ditemui Kamis siang.
Dikatakannya, dengan keberadaan pedagang di pinggir jalan, apalagi yang itu merupakan akses pasar, maka akan berpotensi menyebabkan kemacetan lalulintas. Tak hanya itu saja, keberadaan pedagang kerap mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan.
“Sebenarnya banyak melanggar peraturan tentang ketertiban umum, sehingga tidak salah kalau Wali Kota menggusur pedagang kaki lima yang mengganggu ketentraman umum,” katanya.
“Juga mengganggu pengguna jalan di mana para pedagang banyak yang masuk ke bahu jalan, sehingga mengakibatkan kemacetan,” timpalnya.
Kendati mengaku mendukung upaya pembersihan pedagang di wilayah itu, tetapi H Kamaruddin mengingatkan agar Wali Kota Samarinda dapat merelokasi pedagang ke tempat yang layak.
“Pemerintah kota harusnya juga mempertimbangkan atau mencari solusi penertiban. Cari jalan keluar, apabila mereka tergusur di situ, harus ada tempat khusus atau direlokasi. Jangan asal gusur, tapi tidak mencari solusi,” pungkasnya.
Penulis : Han