PUBLIKNEWS.CO.SAMARINDA.Kaltim menjadi daerah yang terkenal dengan potensi Sumber Daya Alam (SDA), khususnya komoditas batu bara. Nyaris di 10 kabupaten/kota yang ada di Kaltim, terdapat aktivitas penggalian dan pertambangan batu bara, termasuk Samarinda.
Sayangnya, tak jarang aktivitas pertambangan tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin dari pihak terkait. Kegiatan ilegal tersebut kian sering ditemukan seiring dengan membaiknya harga batu bara di pasaran. Kondisi tersebut mengantarkan Komisi III DPRD Samarinda untuk rutin melakukan inspeksi di lokasi-lokasi yang dicurigai berpotensi menjadi lahan untuk pertambangan ilegal.
Inspeksi yang dilakukan pihaknya bermula dari laporan warga di sekitar kawasan tersebut. Pasalnya sempat terjadi keributan antara sejumlah pihak yang berkaitan dengan status kepemilikan lahan. Namun keributan tentang kepemilikan lahan tidak menjadi prioritas Komisi III DPRD Samarinda. Novan menegaskan, pihaknya hanya fokus pada izin yang semestinya dikantongi pihak pengelola lahan.
“Modusnya selalu sama, biasanya awalnya dimulai dari pematangan lahan,” terang Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronie.
Novan memberikan contoh, seperti dalam inspeksi yang dilakukan pihaknya bersama dengan rekan-rekannya yang tergabung dalam Komisi III DPRD Samarinda di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan. Dia menceritakan, dalam tinjauan lapangan yang mereka lakukan, pihaknya menemukan adanya aktivitas pematangan lahan, yang mereka duga dilakukan sebagai modus sebelum melakukan pengerukan emas hitam.
“Tapi itukan masih dugaan awal ya. Pasti nanti kami akan melakukan kroscek untuk menindaklanjuti hal tersebut. Terutama berkaitan dengan izinnya. Apalagi ini kan di daerah pemukiman ya,” lanjut Novan.
“Apalagi ini rencananya dimatangkan untuk dikaplingkan. Jadi harus jelas status perizinannya. Karena kita semua sama-sama tahu, pematangan lahan ini juga bisa jadi salah satu modus untuk menambang batu bara,” tutupnya.(AdV)