PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Beberapa waktu lalu, warga yang bermukim di Jalan Gotong-Royong, Kecamatan Palaran melakukan aksi protes, akibat bau karet dari pabrik pengolahan karet yang ada di wilayah itu.
Aksi warga dengan membentangkan spanduk protes di depan pintu gerbang masuk, mencuri perhatian publik dan menimbulkan beragam komentar.
Khususnya bagi warga sekitar, yang ikut terdampak bau tidak sedap dari pabrik karet, menuntut untuk dilakukan penutupan aktivitas produksi.
Anggota DPRD Kota Samarinda Dapil Palaran, Anhar ikut angkat suara mengenai permasalah tersebut.
Menurut dia, selama ini Komisi III DPRD Samarinda belum pernah menerima laporan pengaduan masyarakat secara resmi mengenai persoalan bau karet. Namun, karena telah viral dan menjadi pembicaraan publik, pihaknya berencana akan memanggil pihak-pihak terkait mengenai masalah tersebut.
“Warga sendiri belum ada menyampaikan keluhan ke Komisi III, maupun secara pribadi kepada kami. Tapi memang spanduk itu sempat viral, dan di pasang di pintu gerbang masuk jalan,” ujarnya, saat ditemui, Kamis (5/2/2022).
Dikatakan, setelah melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), maka Komisi III menjadwalkan melakukan sidak ke perusahaan tersebut.
“Segera kita lakukan sidak ke lapangan dalam waktu dekat,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda ini menegaskan, setiap perusahaan yang akan menjalankan usahanya, harus memenuhi standar aturan yang ditetapkan. Mulai dari dokumen hingga potensi dampak yang akan ditimbulkan dari adanya aktivitas di perusahaan.
“Semua itu harus kita tindaklanjuti secara berkala, bagaimana sistem penanganan limbahnya, pengujian emisi udara, jadi kita harus ke lapangan untuk melihat semua itu. Karena tentu resiko dan konsekuensi dari perusahaan industri karet seperti itu banyak dampak lingkungannya, baik udara, air dan tanah. Sehingga Komisi III akan segera menindaklanjuti,” katanya.
Secara dokumen, lanjut Anhar, pihak perusahaan tidak hanya harus mengantongi izin-izin, tetapi juga terkait pengolahan limbah dan sebagainya sesuai standar yang ditetapkan Pemerintah Provinsi.
“Kita juga akan melihat dokumennya bagaimana, termasuk instalasi pengolahan limbahnya, pengujian berkala, apakah sudah memenuhi standar yang ditentukan atau tidak sesuai dengan SK Gubernur,” katanya lagi.
Kepada seluruh perusahaan yang menjalankan aktivitasnya di Samarinda, dia mengingatkan, agar tetap mematuhi ketentuan yang syaratkan. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Yang namanya pabrik, pasti ada resiko. Dia punya tanggungjawab untuk masalah penanganan lingkungan hidupnya, itu ada beberapa aspek harus terpenuhi,” pungkasnya.
Penulis : Han