PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Buntut dari mencuatnya dugaan pelanggaran kerja sama oleh pengelola Mahakam Lampion Garden (MLG) beberapa waktu lalu, hingga banyaknya temuan yang tidak sesuai oleh Tim Kajian Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, akhirnya kerja sama diputus.
Terkait itu, anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah menilai, pemutusan kerja sama layak diputus, jika pihak pengelola terbukti tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kalau tidak sesuai, benar saja jika diputus,” ucapnya, Jumat (5/2/2022).
Tetapi, dia juga meminta Pemkot Samarinda untuk mempertimbangkan nasib para UMKM yang berniaga di sana.
“Banyak hal yang harus dipertimbangkan lagi, jika Pemkot memang memutuskan itu (kerja sama, red). Pemkot harus memikirkan lagi dampak sosialnya akan seperti apa, jika memutuskan kerja sama. Karena di sana banyak usaha mikro kecil dan menengah. Tapi kalau memang bisa didiskusikan dan duduk bersama, silahkan saja,” katanya.
Dikatakannya, Komisi II DPRD Kota Samarinda sebelumnya melakukan hearing bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, untuk menggali informasi dan keterangan, mengenai data tunggakan dari pihak pengelola MLG.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa, Pemkot Samarinda masih memberikan kesempatan kepada pihak pengelola untuk membayar tunggakan dengan cara diangsur. Namun rupanya, jumlah yang diangsur masih kurang dari total yang harus dibayarkan.
Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Komisi II, lanjut Laila, berencana akan mengundang pengelola MLG, untuk menanyakan itikad penyelesaian masalah tersebut.
“Kalau dari Pemkot, kami sudah mendengar keluhannya. Kami di sini sebagai mediator, maka kami juga nanti akan memanggil pihak pengelola untuk mendengar itikad baik mereka,” pungkasnya.
Penulis : Han