Publiknews. Co, Samarinda – Dengan adanya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan akan banyak Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Kaltim. Sehingga hal tersebut harus diketahui secara jelas terkait data serta keabsahan TKA.
Untuk mengantisipasi masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki ijin atau ilegal di wilayah Kaltim, diketahui bahwa Pemprov Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah berupaya mewajibkan kepada setiap perusahaan melaporkan data tenaga kerja yang diperkerjakan termasuk TKA agar mudah mengidentifikasi data TKA yang masuk ke Kaltim.
Kebijakan wajib lapor tersebut tidak secara spesifik untuk perusahaan yang mempekerjakaan TKA, dan semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim punya tanggung jawab sama menyampaikan laporan ketenaga kerjaan. Hanya saja yang mempekerjakaan TKA akan lebih mendapat perhatian agar tidak terjadi lagi kasus perusahaan mempekerjakaan TKA ilegal.
Selaras dengan hal itu, Anggota komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting menghimbau agar pihak Imigrasi harus lebih aktif dalam berkordinasi kepada Pemprov terhadap pendataan terhadap TKA yang masuk ke Kaltim terkhususnya Kota Samarinda.
“Tentunya ini dari pihak imigrasi harus proaktif dalam hal untuk menyelaraskan data data TKA yang bekerja,” kata Joni Sinatra Ginting pada saat ditemui awak media di gedung Dewan Jl. Basuki Rahmat Samarinda, Selasa (21/2/2023)
Selain itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Samarinda itu pun juga memperhatikan serta menekankan kepada kepada para pengusaha (perusahaan) agar memberi keadilan terkait pendapatan antara pekerja daerah dan TKA agar tidak menimbulkan gejolak baru.
“Sebaiknya tidak ada deskriminasi pendapatan, kecuali ada kekhususan, seperti Ia memiliki keahlian yang jauh diatas rata-rata, itu bolehlah, tapi kalo keahlianya dilevel menengah itu sama tetapi hasilnya berbeda itu nanti pasti akan terjadi gejolak,” ujarnya.
Maka dari itu, Joni selaku salah satu anggota dewan yang menjadi kepanjangan tangan masyarakat kepada pemerintah berharap, bagi investor yang melakukan investasi di Kaltim khususnya di Samarinda agar sebaiknya tidak ada deskriminasi pendapatan. harapnya.(Rid/Adv)