Publik News.Co.Samarinda. Untuk mengkaji peraturan daerah (perda) yang sudah ada atau membuat perda yang baru, sesuai kebutuhan DPRD Kota Samarinda telah membentuk empat panitia khusus (pansus).
Tentunya, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk meresmikan pembentukan pansus. Usai resmi dibentuk, pansus baru akan bekerja sampai mengeluarkan rekomendasi soal isu yang dibahas. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiyono, pada rapat paripurna di kantor DPRD Samarinda, Rabu (22/9/2022).
Dalam rapat internal itu, masing-masing komisi di DPRD Kota Samarinda mengajukan pansus, yang akan dikebut dalam tiga bulan ke depan. Hanya saja dari setiap permasalahan, dari masing-masing pansus memiliki waktu penelitian yang berbeda-beda, seperti empat pansus yang baru saja terbentuk.
Sugiono memastikan bahwa sudah ada pansus yang telah bekerja, hanya saja membutuhkan waktu lebih. Dalam aturan memang diperbolehkan adanya penambahan waktu kerja bagi pansus, yaitu penambahan waktu tiga bulan kerja.
“Jika memang belum juga selesai, nanti akan ada penambahan waktu lagi dan itu diperbolehkan,” ungkapnya.
Dari empat pansus yang di maksud, pansus pertama akan mengkaji tentang retribusi perizinan hotel melati, guest house dan kos-kosan. Komisi I saat ini akan fokus untuk mengkaji regulasi yang tepat untuk menjadi dasar pemungutan retribusi dari objek yang belum pernah ditarik oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda.
“Karena selama ini aturan khusus setoran retribusi hotel melati, guest house dan kos-kosan belum pernah disusun. Tujuannya adalah untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Samarinda,” jelasnya
Menurutnya, pada raperda yang akan diteliti oleh Komisi II akan fokus pada perubahan atas perda kota Samarinda 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Sedangkan untuk komisi III mengusulkan tentang raperda pemanfaatan jalan.
“Raperda yang dimaksud masih berhubungan dengan PAD agar bisa ditingkatkan,” kata Ketua DPC PDIP Kota Samarinda ini.
Berbeda dengan pansus lainnya, Komisi IV berfokus untuk mengurangi kasus kekerasan terhadap anak. Sehinga pansus terbentuk untuk revisi Perda Nomor Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.
“Pansus ini lebih memperhatikan perlindungan anak, jadi berbeda dengan PAD. Kedepannya setelah perda itu disahkan kami harap tidak lagi anak-anak dibawah umur disuruh bekerja atau mengemis,” demikian Sugiono.
Penulis: ika