Publiknews. Co – Samarinda – Pada Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945, Tentang setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Namun, dalam implementasinya dapat dilihat sejauh ini Penyandang Disabilitas masih dianggap kaum marjinal yang terpinggirkan. Baik Penyandang Disabilitas laki-laki maupun perempuan, anak-anak dan dewasa kerapkali menerima perlakuan yang kurang adil.
Maka dari itu Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo menilai penyandang disabilitas,l kurang mendapatkan perhatian di Benua Etam.
Menurutnya, hal ini dibuktikan dengan banyaknya fasilitas publik yang kurang ramah dengan penyandang disabilitas.
“Masih banyak sekali tempat yang tidak memberikan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka tak mampu menikmati ataupun mengunjungi tempat tersebut,” paparnya, Selasa (15/11/2022).
Sigit menegaskan, semua warga negara Indonesia sudah seharusnya memiliki hak yang sama. Tak terkecuali bagi para penyandang disabilitas.
“Seluruh fasilitas harus disediakan. Contoh, gedung layanan publik harus ada yang memfasilitasi mereka, seperti ada jalur khusus untuk kursi roda. Selain itu, hak disabilitas terhadap politik, mereka juga mempunyai hak yang sama, dipilih maupun memilih,” urainya.
Lanjutnya, Dia pun mendorong kepada seluruh pejabat pemerintahan untuk memberikan perhatian serius kepada para penyandang tersebut. Dimulai dari pemenuhan fasilitas, sarana dan prasarana, hingga ruang publik.
“Pemerintah sebagai pemangku kepentingan, dalam hal ini harus memberikan jaminan kepada mereka. Termasuk perda dan juga pergub. Kita harus mengatur itu. Bagaimanapun mereka memiliki hak yang sama seperti kita,” pungkasnya. (Adv)