• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Berita

PT Raja Rahma Prima Bantah Tudingan Penunggakan Gaji dan Keterlibatan Anggota DPRD Kaltim

Nisa by Nisa
Mei 18, 2026
in Berita
0 0
0
PT Raja Rahma Prima Bantah Tudingan Penunggakan Gaji dan Keterlibatan Anggota DPRD Kaltim
Bagikan

Ket foto : Anggota DPRD Kaltim, Arfan.

Publiknews.co Samarinda — Pihak PT Raja Rahma Prima menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan resmi terkait unggahan akun media sosial Infocerewet yang menyebut perusahaan tambang batu bara tersebut diduga tidak membayar gaji karyawan selama lima bulan. Unggahan itu juga menyeret nama anggota DPRD Kalimantan Timur, Haji Arfan, sebagai pemilik perusahaan.

Dalam pernyataan resminya, pihak perusahaan menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak benar dan belum terverifikasi secara menyeluruh kepada pihak terkait.

“Kami menilai informasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut tidak berdasar serta belum dikonfirmasi secara utuh kepada pihak-pihak yang berkepentingan,” demikian isi klarifikasi resmi yang diterima, Senin (18/5/2026).

PT Raja Rahma Prima juga membantah penyebutan nama Haji Arfan sebagai pemilik tambang. Menurut mereka, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum maupun administrasi perusahaan.

Pihak perusahaan menjelaskan, apabila terdapat persoalan ketenagakerjaan di internal perusahaan, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui opini sepihak di media sosial.

“Terkait isu ketenagakerjaan yang disebutkan, setiap persoalan memiliki mekanisme internal, administrasi, dan jalur hukum yang berlaku untuk penyelesaiannya,” tulis pernyataan tersebut.

Selain itu, perusahaan menyayangkan adanya penyebaran informasi yang dinilai berpotensi menimbulkan fitnah dan merugikan nama baik pribadi, keluarga, maupun perusahaan. Mereka juga meminta pihak yang menyebarkan informasi untuk segera melakukan klarifikasi dan koreksi serta membuka ruang konfirmasi secara berimbang sebelum menyampaikan informasi kepada publik.

Dalam pernyataan tersebut, PT Raja Rahma Prima menegaskan tetap menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Namun, menurut mereka, kebebasan tersebut harus tetap mengedepankan data, fakta, etika jurnalistik, dan prinsip keberimbangan informasi.

Perusahaan juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila informasi yang dianggap tidak benar itu terus disebarluaskan tanpa dasar yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” tutup pernyataan klarifikasi tersebut.

Post Views: 20
Previous Post

DPRD Samarinda Nilai Pembahasan Raperda Limbah B3 Belum Memenuhi Kebutuhan Daerah

Nisa

Nisa

Sosial Media

Statistik Pengunjung

463598
Users Today : 174
Total Users : 431489
Views Today : 261
Total views : 1485235
Who's Online : 4
Your IP Address : 216.73.217.176
Server Time : 2026-05-19
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In