Publiknews.co Samarinda – Tim kuasa hukum anggota DPRD Kalimantan Timur, Kamaruddin Ibrahim, menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat klien mereka tidak mengandung unsur pidana.
Mereka menyatakan bahwa permasalahan yang dituduhkan kepada Kamaruddin merupakan murni sengketa bisnis antar perusahaan, bukan tindak korupsi seperti yang disangkakan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Kamaruddin, yang kini tengah menjalani penahanan di Lapas Kelas I Cipinang, ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2025 melalui surat perintah TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025.
Ia disebut terlibat dalam kasus pengadaan beton untuk proyek Tol Balikpapan–Samarinda yang melibatkan dana dari PT Telkom Indonesia kepada PT Fortuna Aneka Sarana Triguna—perusahaan yang dikaitkan dengannya.
Namun, menurut Ketua Tim Penasihat Hukum, Fatimah Asyari, kerja sama bisnis antara PT Fortuna dan Telkom Indonesia merupakan kontrak komersial yang sah, disertai dengan jaminan hukum yang lengkap dan telah menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian utang.
“Ini adalah persoalan wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum secara pidana. Klien kami tidak menyalahgunakan jabatan, bahkan belum menjabat sebagai anggota DPRD saat peristiwa berlangsung,”kata Fatimah dalam konferensi pers di Samarinda, Kamis (22/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa kerja sama bisnis dimulai pada akhir 2016 dengan pengajuan pendanaan sebesar Rp 17 miliar ke PT Telkom Indonesia, yang kemudian disetujui sebagian dan dicairkan sebesar Rp 13,2 miliar.
Dari jumlah tersebut, sudah dilakukan pengembalian dana sekitar Rp 4,05 miliar, sementara sisanya dijamin dengan agunan dan dicatat secara legal dalam akta kesepakatan.
Lebih lanjut, Fatimah menyebut bahwa sejak awal kasus ini telah diselesaikan dengan pendekatan keperdataan, termasuk melalui penandatanganan dokumen hukum pada 2019 seperti pengakuan utang, jaminan aset, dan kuasa jual.
“Jika dilihat secara hukum, semua syarat perdata sudah dipenuhi. Tidak ada motif jahat, tidak ada penyalahgunaan keuangan negara, apalagi penyalahgunaan kekuasaan. Ini murni urusan dagang yang dijadikan persoalan pidana,tegasnya.
Tim hukum Kamaruddin saat ini tengah mempersiapkan langkah praperadilan sebagai upaya untuk membatalkan status tersangka dan penahanan.
Mereka juga berharap proses hukum dilakukan secara objektif dan tidak mencampuradukkan urusan bisnis dengan pendekatan pidana.
“Kami akan menempuh semua jalur hukum yang tersedia untuk membuktikan bahwa ini bukan kasus pidana. Yang kami perjuangkan adalah keadilan dan perlindungan terhadap pelaku usaha dari kriminalisasi kontrak bisnis,”tutup Fatimah.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN







Users Today : 95
Total Users : 489572
Views Today : 269
Total views : 1580278
Who's Online : 1